Jumat, 15 April 2011

PENGANTAR NEGARA HUKUM

Negara Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa ” Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum ” ini adalah legal standing dari konsep Negara hukum di Indonesia. Dengan dasar itu maka memberikan legitimasi dalam ketatanegaraan Indonesia dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang notabene masih belum adanya keseimbangan antara das sollen dan das sein, Pasal 1 ayat 3 itu adopsi dari penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechtsstaat), bukan Negara kekuasaan (machtstaat) Pernyataan demikian maksudnya untuk menunjukkan bicara tentang Negara hukum adalah bicara tentang konsep politis.
Pada konteks kemerdekaan, Negara hukum dijadikan sebagai ertentangan/antitesa terhadap Negara kolonial yang di anggap machtstaat. Dalam konteks penegakan hak azazi manusia juga di regulasi menurut konsep Negara Hukum ini, adanya peradilan HAM yang berperan dalam penegakan hak-hak dasar manusia, banyaknya regulasi-regulasi yang di adopsi yang berasal dari luar Indonesia menjadi payung hukum dalam penegakan HAM di Indonesia. Amandemen UUD 1945 juga mengadopsi prinsip penegakan HAM, hal ini di buktikan dengan perubahan pasal 28A -28J yang lebih detail mengatur tentang hak-hak dasar manusia, mulai dari hak untuk hidup, berkeluarga, berpendapat, sampai hak berpolitik.Ini menandai bahwa pasca amandemen, konsep Negara hukum di Indonesia semakin baik di bandingkan sebelum amandemen, walau ini hanya secara teori belaka.
Peradilan yang bersih dan jauh dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme juga merupakan ciri dasar dalam konteks Negara Hukum.Mafia peradilan yang mencoreng nama peradilan di Indonesia harus benar-benar di berantas sampai ke akar-akarnya, karena bila ini terus ada maka akan mengotori konsep Negara Hukum yang selama ini kita bangun dengan susah payah. betapa bobroknya moral aparat peradilan kita yang lebih mengutamakan kepentingan sesaat dari pada prinsip Negara hukum yang selama ini di agung-agungkan bangsa ini, dalam tataran peradilan umum saja sudah banyak di temukan keganjilan dalam penegakan Hukum, dimana aparatur peradilan yang bermoral bejat yang memarjinalkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum (equality before the law).

1 komentar:

  1. The best online casino site 2021 - LuckyClub.live
    We have over 3000 different luckyclub.live casino sites for you to bet online on and enjoy. You'll find the biggest casino bonuses, casino promotions, and promotions on our site.

    BalasHapus